Ambulu| NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KLBI dibedakan menurut jenis aktifitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang didalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB usaha menjadi terjamin legalitasnya dan menambah peluang usaha, diantaranya: peluang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada kegiatan tersebut pihak BPN menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Industri dan Perdagangan kabupaten Cirebon untuk memberikan pencerahan sekitar UMKM dan industri perdagangan. Selain itu, warga Ambulu diberi kesempatan mendaftar NIB di balai desa dengan persyaratan KTP, KK serta memiliki no HP untuk notifikasi dan branding usaha.
Sekiranya ada warga lain yang mau mendaftarkan usahanya, silahkan datang langsung ke balai desa pada jam kerja dengan menghubungi kasi Kesejahteraan.