PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pemdes Ambulu menghimbau kepada warga agar tidak terkena denda yakni membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Warga akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari biaya pajak yang seharusnya.
Kini warga dapat membayar PBB P2 melalui berbagai aplikasi M-Banking, E-Wallet,dan E-Commers seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Dana, dan lain – lain. Selain itu warga juga dapat membayar pbb melalui Indomaret dan Alfamart sehingga warga dapat melakukan pembayaran dengan mudah.
Oleh Oktavia Rinisa