Reforma Agraria adalah proses penataan ulang aset kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber – sumber yang berasa dari pertanahan atau agraria untuk kepentingan masyarakat (petani, buruh tani, dsb). Pada program reforma agraria yang dimaksud tidak hanya tanah pertanian, melainkan kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, pengairan, dan lain – lain. Ada tiga bentuk program dalam reforma agraria yakni, legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial.
Secara mendasar reforma agraria memberikan program – program yang dapat ...