Sesuai amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Pemdes Ambulu dan BPD mengadakan musdes yang bertempat di kantor desa Ambulu. Dalam agenda musyawarah desa Ambulu tahun anggaran 2022 ini, diikuti oleh unsur mitra kelembagaan desa seperti Karang Taruna, PKK, RT & RW, Linmas, Bumdes, MUI, dan perwakilan tokoh masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri oleh pihak kecamatan dan pendamping desa Ambulu. Musyawarah desa dibuka dan dipimpin langsung oleh Kuwu, Bapak Sunaji.
Dalam agenda musdes setiap lembaga mitra desa dapat mengajukan program pembangunan baik fisik maupun non fisik. Tentunya dari setiap lembaga tersebut mewakili usulan dari warga dalam hal pembangunan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat desa Ambulu. Pembangunan fisik yang dimaksud adalah pembangunan yang dapat digunakan untuk akses perekonomian, pendidikan, dsb. Misalnya, pembangunan pembuatan atau perbaikan jalan setapak, jembatan, atau bahkan drainase/saluran air. Adapun pembangunan nonfisik yakni dapat berupa pemberdayaan seperti pelatihan yang bersifat fasilitas keilmuan sesuai minat atau kebutuhan untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa Ambulu. Misalnya, karangtaruna mengajukan pelatihan jurnalistik, pelatihan servis Hp, dan kegiatan kemanusiaan yakni donor darah.
Adapun pelaksanaan musdes ini berasaskan pada musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis, dan kesetaran. Hasil dari musyawarah desa ini kemudian akan dibahas,ditetapkan, dan disahkan sebagai RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa) tahun anggaran 2022 bersama oleh pemerintah desa dan BPD. Pastinya dalam penetapan tersebut mengutamakan skala prioritas pembangunan untuk menentukan apa yang akan dibangun terlebih dahulu.