[Senin, 21 Februari 2022] Pemdes melakukan rapat kordinasi bersama BPD dan lembaga yakni LPM, RT/RW, Karang Taruna, MUI, dan Linmas. Kegiatan yang berlangsung di kantor Balaidesa Ambulu tersebut membahas tentang prioritas pengunaan Dana Desa ditahun 2022.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yakni
Dalam kegiatan rapat kordinasi tersebut, salah satu yang dibahas adalah program ketahanan pangan untuk pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi. Hal ini dijelaskan oleh Sunaji dalam sambutannya bahwa,
“Program ketahanan pangan merupakan salah satu program yang menjadi prioritas penggunaan DD untuk kepentingan bersama dengan penggunaan minimal 20ri Dana Desa”.
Disambung oleh Sudarno, BPD Ambulu menuturkan, “Ketahanan pangan sudah dianjurkan. Silahkan membentuk kelompok untuk mengelola usaha yang akan diusulkan pada rapat ini”.
Melalui rapat kordinasi tersebut, peserta rapat dapat mengusulkan jenis usaha yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Berikut ini adalah usulan jenis usaha pada program ketahanan pangan,
Usulan – usulan tersebut nantinya akan dibahas kembali oleh Pemdes Ambulu dan BPD Ambulu. Selain itu juga dibahas prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Oleh Oktavia Rinisa